Ingin Modifikasi Kendaraan Anda, Pastikan Ketahui Dulu Hal-Hal Berikut Ini 

Pada dasarnya, memodifikasi kendaraan yakni mengganti sparepart atau bagian eksterior maupun interior kendaraan dari setelan pabrik dengan komponen lain nya. Hal ini hampir sama isttilah nya dengan meng custom kendaraan, cuman yang membedakan nya modifikasi adalah pengubahan yang dilakukan pada motor maupun mobil dengan menggunakan aftermarket atau barang jadi. 

Modifikasi pada kendaraan Anda tidak lah mengubah secara total, perlu di ingat hanya mengganti sebagian komponen yang ada di after market saja. Lantas yang menjadi pertanyaan apakah memodifikasi kendaraan harus meminta izin terlebih dahulu? 

Rekomendasi dari Pemegang Merek 

Kendaraan bermotor yang akan dimodifikasi harus mendapat izin rekomendasi dari agen pemegang merek, kemudian modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang industri. 

Selain itu juga, perlu diperhatikan pula bahwa setiap modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui. Yang terpenting harus safety jangan sampai merugikan orang di sekitar. 

Uji Tipe atas Modifikasi Kendaraan Bermotor 

Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang akan dioperasikan di jalan sebelum disetujui untuk dibuat, dirakit, dan/atau diimpor secara masal serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi, wajib dilakukan uji tipe 

Uji tipe tersebut mencakup beberapa poin diantara nya yakni:  

  1. pengujian fisik terhadap pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap; dan 
  1. penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor. 

ika modifikasi dilakukan tanpa uji tipe, maka berdasarkan Pasal 277 UU LLAJ pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. 

Nah itu tadi beberapa penjelasan mengenai aturan memodifikasi kendaraan Anda, semoga dapat memberikan ilmu serta wawasan dan menambah informasi. Sampai berjumpa di pembahasan artikel selanjutnya 

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *